Selasa, 17 Mei 2011

Syarat-syarat Pengurusan Surat Administrasi Kependudukan

Berkaitan dengan pendataan pengurusan surat-surat Administrasi Kependudukan, maka diperlukan backup atau salinan surat yang dibuat oleh warga, yang perlu diarsip baik di tingkat RT maupun di tingkat RW.

Hal itu diperlukan, misalkan atas terjadinya kasus berikut ini. Seseorang bisa mendapatkan KTP tanpa melalui RT dan RW (mungkin 'nembak' langsung di Kelurahan). Berdasarkan KTP tersebut, orang itu melakukan kejahatan. Tak ayal, Polisi menghubungi RT setempat. Jika di arsip RT tidak ada laporan bahwa ia pernah mengurus pembuatan KTP, maka RT akan terbebas dari tanggung jawabnya. Dilanjutkan penyelidikan ke RW hingga ke Kelurahan, siapa yang menerbitkan KTP tersebut. Bila kita tidak memiliki bukti bahwa kita tidak merekomendasikan si penjahat tersebut hingga bisa memiliki KTP, maka kita akan terbebas dari sangkut-paut kejahatan yang dilakukannya.

Kejadian lain, misalkan seseorang mengalami musibah hingga seluruh datanya (KTP, KK, PBB, SIM, dsb.) hilang, terbakar, atau rusak total. Jika ada fotocopy yang pernah 'disimpan' di RT, RW atau PKK, maka ia akan sedikit tertolong.

Jadi, pengumpulan arsip di tingkat RW ini semata-mata untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti di atas.

Syarat-syarat Pembuatan Surat Administrasi Kependudukan di Divisi Administrasi Kependudukan:

1. Minimal 2 lembar Surat Pengantar dari RT (salah satunya boleh berupa fotocopy, salah satunya, minimal fotocopynya akan digunakan sebagai arsip sehingga harus diserahkan;

2. Minimal 2 lembar fotocopy KTP atau identitas diri si Pembuat Surat, atau identitas diri orang-tuanya (bila si anak belum memiliki identitas diri). Satu lembar digunakan untuk arsip sehingga harus diserahkan;

3. Minimal 2 lembar fotocopy KK si Pembuat Surat. KK harus yang masih berlaku yang mencantumkan data si Pembuat Surat, atau bila si Pembuat Syrat adalah anak yang baru lahir, maka yang tercantum di KK adalah nama orang tuanya;

4. Minimal 2 lembar fotocopy Bukti Pembayaran PBB rumah di mana si Pembuat Surat tinggal. Bukti Pembayaran PBB tersebut untuk tahun yang memang sudah harus dilunasi (tidak menunggak). Misalkan jika masa berlaku pembayaran PBB tahun 2011 hingga Agustus 2011, maka jika pembuatan surat dilakukan Juli 2011, maka yang perlu dibawa adalah bukti pembayaran PBB tahun 2010. Satu lembarnya akan digunakan sebagai arsip. Untuk pengontrak atau bukan pemilik rumah DAN memang bukti pembayaran PBB tidak ada padanya, maka syarat ini tidak diberlakukan.

5. Minimal 2 lembar fotocopy surat lain yang dibutuhkan, misalkan Surat Pindah rumah dari Kelurahan (Desa) sebelumnya untuk penduduk baru, dan sebagainya. Salah satunya akan dijadikan arsip.

Untuk mempermudah penandatangan surat-surat tersebut, warga bisa memintanya kepada salah satu dari:

1. Bp. Marsono Yudo (Koordinator Divisi Administrasi Kependudukan), Blok D3 No.2;
2. Bp. Suyitno, (Anggota Divisi Administrasi Kependudukan), Blok B1 No. 13;
3. Bp. Bambang Wahyudi (Ketua RW), Blok B2 No. 8;

Demikianlah, agar dimaklumi.

Pentingnya Pendataan Warga

Akhir-akhir ini, banyak peristiwa kriminal terjadi, seperti pembiusan, pemalsuan dokumen kependudukan, rekrutmen anggota NII, teroris, dan sebagainya. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah tersangkutnya pejabat sosial di mana lingkungan si 'penjahat' tersebut berdomisili, yaitu Satpam, RT, dan RW. Baik tersangkut dalam hal pengeluaran identitas diri yang ilegal (KTP aspal), maupun dianggap bersekongkol dalam kejahatan karena membiarkan warganya beraktivitas melawan hukum.

Untuk itu, mari kita sama-sama melakukan pendataan penduduk dan mengenali sejauh mana aktivitas warga di lingkungan kita. Karenanya, pada Rapat 1 Mei 2011 lalu kembali diulang bahwa pihak RW, khususnya Divisi Administrasi Kependudukan meminta seluruh Pengurus RT mengumpulkan Kartu Keluarga seluruh warganya. Jadi kita lakukan double check, bahkan triple check, yaitu di tingkat RT, RW, dan PKK.

Oleh karena itu, kembali kami mengimbau Pengurus RT untuk segera mengumpulkan fotocopy Kartu Keluarga seluruh warganya ke Divisi Administrasi Kependudukan, (1) Bp. Marsono Yudo (Blok D3 No.2) atau (2) Bp. Suyitno (Blok B1 No. 13). Kami akan melakukan pendataan ke komputer (data elektronik), dengan data elektronik, maka perpindahan penduduk (keluar-masuk) akan mudah dilaksanakan.

Demikianlah, atas perhatian, pengertian, dan bantuannya, kami mengucapkan terima kasih.