Divisi Administrasi Kependudukan

Tugas utama RW adalah sebagai "jembatan administratif" antara warga negara dan Pemerintah Tingkat Rendah (Kelurahan). Di antara warga dan RW juga ada lembaga di antaranya, yaitu RT. Di banyak RW, tugas RW begitu sangat mudah, tinggal menandatangani surat-surat yang datang dari RT (dari warga), maupun yang datang dari Kelurahan (ke RT/ warga). Artinya, urusan keadministrasian utamanya menjadi beban RT. Berbeda di RW kita, RW juga dibebani mengurus tenaga keamanan (Satpam), dan sampah warga.

Agar warga tidak sulit meminta tanda tangan dari Ketua RW saja (seperti yang banyak dilaksanakan di tempat-tempat lain), di RW kita didirikan satu divisi (bagian) yang disebut dengan "Divisi Administrasi Kependudukan" yang terdiri dari dua orang, yaitu Bp. Marsono Yudo (Blok D3 No.2) dan Bp. Suyitno (Blok B1 No. 13). Divisi ini berhak menandatangani surat-surat administrasi dari warga. Jadi, ada tiga orang yang berhak membantu warga mengurus surat-surat administrasinya.

Jadi tugas dari Divisi Administrasi Kependudukan adalah:

1. Mencatat siapa saja penduduk di RW.03;
2. Mencatat surat-surat administrasi apa saja yang pernah diurus warga RW.03;
3. Memberi data kependudukan kepada Pemerintah (Lurah, BPS, KPU, Kepolisian, dsb.) yang meminta data kependudukan tersebut.

Untuk menciptakan tertib administrasi, maka segala urusan yang berhubungan dengan divisi ini telah diatur.